Saat di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, sekira pukul 10.00 WIB, polisi melihat mobil minibus Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ sangat mencurigakan.
"Sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaa dan ditemukan sabu sebanyak 30 kilogram," ujarnya.
Saat ini, penangkapan itu masih dilakukan pendalaman. "Apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara," kata Kombes Pol Erlin.
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui imbalan yang diterima sebagai kurir sebesar Rp12 juta jika sudah sampai dilokasi pemesanan.
"Di mana mereka sudah menerima imbalan lima juta rupiah untuk mengantar. Yang sisanya akan dibayarkan di lokasi," tutur Dirresnarkoba.