“Dari 27 (nama) itu ada mantan Kasat (Reserse) Narkoba Polres Lampung Selatan termasuk dalam sindikat,” ujar mantan Kapolres Lampung Tengah ini pada Rabu, 13 September 2023.
Dalam pengembangan tersangka yang sudah tahap dua atas nama FR, pernah memberikan sabu total 35 kilogram. Di antaranya 21 kilogram tersebut dari tersangka FR sendiri, kemudian 10 kilogram dari suami APS yang bernama K, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Kemudian, dua kilogram dari L, dan dua kilogram lagi dari H.
“Dalam mendalami informasi ini kami berkordinasi dengan Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk bisa meminjamkan tersangka dari Nusa Kambangan, untuk kita bawa ke Lampung guna melakukan pendalaman,” tutur AKBP Doffie menjelaskan.
Dari pendalaman, diketahui dugaan tersangka APS tersebut juga turut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya, K.
Selain menyita sabu-sabu, lolisi juga menyita empat buah rumah milik APS, 1 Alfamart milik APS, 14 unit kendaraan mewah berbagai merek dan beberapa perhiasan hingga barang-barang branded.***