WAKTU LAMPUNG, KEDONDONG - Kepala Desa Tebajawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Amrulloh, sempat mengakui jika ada tiga perangkat desanya yang menggunakan ijazah orang lain.
Plt Camat Kedondong, Irwan Rosa, juga menemukan indikasi tiga perangkat desa di Tebajawa tak sesuai dengan nama yang tertera di SK.
Artinya, ada indikasi orang yang di-SK-kan sekitar tiga tahun disebut tidak masuk kantor desa, menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa. Ketiganya digantikan orang lain yang namanya tidak tertera di SK.
Lantas siapa yang menerima gaji? Apakah orang yang tertera di SK meski mereka tidak bekerja. Atau tiga orang pengganti yang tak memiliki dasar hukum menerima gaji bersumber uang negara (DD) sebagai perangkat desa karena tidak ada SK?
Kabar yang berhembus tiga orang pengganti inilah yang diduga menerima gaji sebagai perangkat desa.
Diketahui, tiga orang pengganti itu menjadi aparatur desa di Tebajawa tersebut dikabarkan ada kaitan kerabat dengan orang yang di-SK-kan.
"Surat Keputusan (SK) merupakan nama anak dan keponakan mereka. Yang bekerja orang tuanya dan pamannya," demikian kabar yang berhembus di lapangan.
Informasi yang didapat reporter Waktu Lampung Online di Pesawaran, dalam bekerja, tiga aparatur desa tersebut berdalih dibantu oleh Kades Amrulloh untuk bekerja di desa.