Kemen PPPA Catat 15.921 Kasus Kekerasan Perempuan dan 23.363 Kasus Kekerasan Anak, Ini Kata Tokoh Lintas Agama

- 9 September 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /

Pembekalan pernikahan itu diharap bisa membuat calon suami istri bisa hidup rukun dan damai. Sekaligus menghindari kekerasan terhadap perempuan yang terjadi karena pemahaman agama yang mengsubordinatkan perempuan sebagai objek seksual dan alat reproduksi.

Dialog lintas agama ini adalah bagian dari kampanye Penghapusan KDRT jelang dua dekade UU PKDRT. Sebelumnya, Kemen PPPA dan JalaStoria Indonesia sudah mengadakan Kick-Off Meeting dengan jurnalis.

 

Dalam dialog itu ketujuh tokoh agama memberikan pendapat dan masukan tentang isu KDRT menurut agama masing-masing dan bagaimana cara setiap agama bila jamaahnya melapor kasus kekerasan.
Ponny Wijaya dari Konghucu menekankan bahwa laki dan peremuan saling membutuhkan dan menyelaraskan.

“Tokoh agama sering menyampaikan pada saat pernikahan, ada pembekalan supaya pembekalan hidup harmonis. Kita selalu bongkar dan memberikan pembekalan sebelum adanya pernikahan. Kami juga mensosialisasi UU PKDRT dengan khutbah dan dalan-lain untuk menyampaikan ke semua umat,” ucap Ponny.

Hindu juga punya konseling pernikahan bukan hanya untuk pasangan baru, tetapi juga untuk keluarga.

 

Kadek Nur Mantik dari Hindu mengatakan apabila ada kasus KDRT, keluarga harus bisa memberikan kenyamanan untuk korban, dan tidak ditutup-tutupi yang ujung-ujungnya justru menyalahkan korban.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah