PN Tanjung Karang Vonis Pemilik Tambak Udang di Lemong Pesisir Barat Lampung Bersalah, Ini Hukumannya

- 2 Agustus 2023, 09:25 WIB
PN Tanjung Karang Vonis Pemilik Tambak Udang di Lemong Pesisir Barat Lampung Bersalah, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
PN Tanjung Karang Vonis Pemilik Tambak Udang di Lemong Pesisir Barat Lampung Bersalah, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU /Foto/ilustrasi/Humas.polri.go.id

WAKTU LAMPUNG, KRUI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, memvonis bersalah pemilik tambak udang Andi Riza Farm di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Andi Riza bin Agus Sri.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, perkara pidana No. 255/Pid.Sus/2023/PN.Tjk, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada, Kamis, 13 Juli 2023, oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dengan didampingi para hakim anggota Hendri Irawan dan Dedy Wijaya Susanto, dibantu oleh Panitera Pengganti pada PN Tanjungkarang, Jon Kennedi, serta dihadiri oleh Penuntut Umum, Samsi Thalib.

Vonis bersalah terhadap Andi Riza tersebut, karena kelalaiannya melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 UU RI No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.

Dalam sidang terbuka dimaksud, Hakim Ketua menghukum terdakwa Andi Riza bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Ini Catatan Upaya Penutupan Tambak Udang di Pesisir Barat yang Tabrak Perda RTRW 5 Tahun Terakhir

"Menjatuhkan pidana selama tiga bulan, masa percobaan empat bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya seperti dilansir dari SIPP PN Tanjung Karang itu.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dilaksanakan tanggal 21 Juni 2023, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x