Ini Catatan Upaya Penutupan Tambak Udang di Pesisir Barat yang Tabrak Perda RTRW 5 Tahun Terakhir

- 25 Februari 2023, 14:28 WIB
Upaya menutup tambak udang di Pesisir Barat yang tak sesuai Perda RTRW, warga Wayjambu mengadu ke Bupati Agus
Upaya menutup tambak udang di Pesisir Barat yang tak sesuai Perda RTRW, warga Wayjambu mengadu ke Bupati Agus /Foto: Novan Erson/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Ternyata upaya penutupan tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung yang dinilai yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni di Kecamatan Pesisir Selatan, punya catatan panjang.

Tercatat sejak perda itu ketok palu, 2017, upaya penutupan tambak udang di Pesisir Barat yang tidak sesuai Perda RTRW telah dimulai.

 

Menurut Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal saat menerima masyarakat Pekon Wayjambu Kecamatan Pesisir Selatan yang mendesak agar perusahaan tambak udang CV Johan Farm ditutup, Jumat, 24 Februari 2023, berdasarkan perda itu, telah ditetapkan wilayah pengembangan usaha air payau.

Baca Juga: Bupati Pesisir Barat Tegaskan Keberadaan Tambak Udang di Pesisir Selatan Tabrak Perda RTRW

Bagi tambak udang yang lokasinya tidak sesuai Perda RTRW itu harus menutup tambaknya atau merelokasinya ke wilayah pengembangan usaha air payau yang ditetapkan.

Untuk lokasi pengembangan usaha air payau ditetapkan terletak di wilayah, Ngaras dan Bangkunat.

Sementara, Kecamatan Pesisir Selatan sendiri masuk wilayah pengembangan pariwisata bersama delapan kecamatan lainnya, yakni Ngambur, Krui Selatan, Pesisir Tengah, Waykrui, Karyapenggawa, Pulaupisang, Pesisir Utara dan Lemong.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah