"Jadi, aneh kalau APH dan APIP saling benturan. Seharusnya mereka saling koordinasi bagaimana untuk melakukan recovery anggaran negara. Kalau begini, bisa macet urusan negara, kalaklu berbuat untuk negara saja dipersalahkan," ujarnya.
"Inspektorat berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar dalam kegiatan uji lab yang menggandeng pihak UBL. Jadi, rugi negaranya dimana?" ujar Genius lagi.
Terlebih, kata Genius, dalam hal ini telah membuat gaduh di tengah masyarakat Lamlung Utara, karena masifnya pemberitaan media yang mengikuti kehiatan kejaksaan tersebut. Kesannya, Inspektorat sudah pasti bersalah atas kegiataan itu. Ini bisa hampir sama dengan trial by the press.
"Kita tunggu saja prosesnya. Jka memang tidak memenuhi unsur, sebaiknya kejaksaan tidak ragu ragu menghentikan kasus ini apabila memang tidak cukup bukti," kata Genius menegaskan.
Menurut Genius, kejaksaan sebaikanya melihat jernih, apakah dalam perkara Inspektorat ini ada perbuatan pidananya? Kalau tidak ada, tidak perlu dilanjutkan.
ia menyarankan dalam proses penyidikan ini yakini ada tidaknya kerugian negara, dengan mengumpulkan bukti bukti baru, menetapkan atau tidak menetapkan tersangkanya, tidak perlu tergesa gesa.