Giliran Praktisi Hukum Sorot Penanganan Dugaan Tipikor 94 Paket Proyek di Lampung Utara

- 30 Juli 2023, 14:20 WIB
Praktisi Hukum Lampung Utara Genius, S.H., M.H., C.M., C.La./foto dokgenius
Praktisi Hukum Lampung Utara Genius, S.H., M.H., C.M., C.La./foto dokgenius /

Dalam kasus Inspektorat, prosesnya dua minggu penyelidikan langsung naik status ke penyidikan yang diduga ada indikasi pidana korupsi merugikan keuangan negara atas kegiatan Uji Laboratorium 94 Paket proyek 2018. 

Karenanya, ia justru bertanya, apakah ada kepentingan di balik ini atau murni masalah hukum?

"Kalau saya bilang sih, kasus ini terburu buru. Unsur tindak pidana korupsi, selain melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, yang lebih utama itu unsur kerugian negara. Siapa yang sudah hitung kerugian negaranya? Kok pihak kejaksaan sudah berani duga ada korupsi?" ujar Genius kepada media ini pada Minggu, 30 Juli 2023.

Ia menyebutkan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara ada di BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. 

 

"Pihak kejaksaan melakukan penyelidikan, penuntutan dan eksekusi, bukan menghitung kerugian negara. Jika  ada temuan untuk bisa diproses hukumnya, itu jika ada rekomendasi dari lembaga-lembaga itu. Bukan dengan mereka cari-cari sendiri kesalahan Inspektorat," kata Genius. 

Praktisi muda yang juga politisi dari Partai NasDem ini menambahkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu mitra. Seharusnya saling koordinasi. Apalagi yang dilakukan oleh Inspektorat dalam upaya meminimalisir kerugian negara atas kelebihan bayar kegiatan proyek 2018 yang dilakukan atas rekomendasi BPK.

Selama ini, lanjut Genius, BPK yang sering melakukan audit. Tapi karena keterbatasan anggaran dan menurut BPK, atas pembayaran proyek 2018 diminta Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Audit.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah