BPBJ Lampung Utara Tender Ulang Proyek di Disdikbud, Ada Apa?

- 13 Juli 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi proses pendaftaran lelang melalui LPSE./foto fixabay.com
Ilustrasi proses pendaftaran lelang melalui LPSE./foto fixabay.com /

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Lampung Utara sedang menjadi sorotan. Pasalnya, BPBJ menggagalkan dan melakukan tender ulang empat paket proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. 

Bahkan, sudah terdapat nama-nama perusahaan yang dinobatkan sebagai peringkat pertama dengan nilai penawaran terendah dari nilai pagu yang ditentukan. Hal itu berdasarkan penelusuran melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Utara, pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dari data tersebut, PBJ justru tidak mengundang perusahaan yang terlisting untuk pembuktian berkas yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan evaluasi kelayakan tender.

Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung Utara Pungki Purnama Hadi mengaku menerima keluhan dari sejumlah direktur perusahaan yang selama ini menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Lampung Utara.

"Ya, baru-baru ini saya menerima keluhan para rekan-rekan kontraktor yang mengikuti pelelangan proyek di sejumlah dinas terkait. Salah satunya yang ada di Dinas Pendidikan," ucapnya.

Jika persoalan ini tidak mendapat kejelasan yang real, tentuakan menjadi permasalahan krusial. Kondisi itu akan memberikan stigma negatif atas kinerja dan preseden buruk atas kredibilitas BPBJ Lampung Utara sebagai badan yang legal menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran negara.

Menurut Pungki, hal ini bukan kali pertama BPBJ setempat kerap menggagalkan temder. Atau dengan kata lain melakukan tender ulang untuk sejumlah pekerjaan dengan penentuan peringkat perusahaan yang telah diumumkan melalui website LPSE.

"Anehnya, gagalnya proses lelang dengan kemudian melakukan tender ulang tersebut tanpa suatu alasan yang jelas," tuturnya.

Padahal, BPBJ menyampaikan untuk dapat mengetahui, pihak rekanan harus melakukan sanggahan terlebih dahulu. Untuk itu, Pungki Purnama Hadi, mewakili sejumlah pihak rekanan, menyatakan kekecewaannya dengan kinerja BPBJ dalam hal evaluasi akhir pada tahapan awal proses tender.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x