Keluarga Bima 'Awbimax' Yudho Blak-blakan Ngaku Terintimidasi

- 17 April 2023, 18:09 WIB
TikToker Awbimax yang dilaporkan ke polisi usai kritik Lampung. /Instagram.com/awbimax
TikToker Awbimax yang dilaporkan ke polisi usai kritik Lampung. /Instagram.com/awbimax /

WAKTU LAMPUNG - Keluarga Bima 'Awbimax' Yudho blak-blakan membeber diintimidasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Ayah dan ibu TikToker yang saat ini menempuh pendidikan di Australia itu mengaku mendapatkan perlakukan tidak memyenangkan.

 

Juru Bicara Keluarga Bima, Bambang Kuncoro menyatakan tak mengetahui konten yang dibuat Bima akan berujung viral. Bahkan buntutnya, orang tua dari Bima hingga dipanggil langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Setelah dipanggil Gubernur Lampung, Bambang Kuncoro mengaku orang tua Bima merasa takut. Hal tersebut wajar apalagi mengingat kedua orang tua Bima hanyalah orang kampung.

Perlu diketahui Bima 'Awbimax' Yudho dilaporkan ke pihak polisi atas konten viralnya di media sosial TikTok yang kritisi pembangunan Lampung. Pemuda asal Lammpung Timur yang tinggal di Australia itu merilis video kritik berdurasi 3 menit, 28 detik melalui media sosial miliknya @awbimaxreborn.

 

Lantas konten tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ghinda Ansori Wayka. Ia melaporkan Bima Yudho dengan dugaan pencemaran nama baik.

Bima pun dilaporkan ke pihak berwajib. Ia dikenakan pasal yang diduga terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langgar Kebebasan Berpendapat

Banyak pihak tak setuju dengan laporan yang diajukan terhadap Bima. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.  

 

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan pelaporan terhadap Bima Yudho menunjukkan adanya salah satu hak asasi manusia (HAM) dilanggar oleh Pemerintah Lampung.

Pasalnya, tindakan kritik dari Bima adalah hal yang seharusnya dijamin oleh konsritusi Undang Undang Dasar 1945, yaitu kebebasan menyampaikan pendapat.

"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," katanya.

 

Menurutnya, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).***

 Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x