Keluarga Bima 'Awbimax' Yudho Blak-blakan Ngaku Terintimidasi

- 17 April 2023, 18:09 WIB
TikToker Awbimax yang dilaporkan ke polisi usai kritik Lampung. /Instagram.com/awbimax
TikToker Awbimax yang dilaporkan ke polisi usai kritik Lampung. /Instagram.com/awbimax /

Bima pun dilaporkan ke pihak berwajib. Ia dikenakan pasal yang diduga terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langgar Kebebasan Berpendapat

Banyak pihak tak setuju dengan laporan yang diajukan terhadap Bima. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.  

 

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan pelaporan terhadap Bima Yudho menunjukkan adanya salah satu hak asasi manusia (HAM) dilanggar oleh Pemerintah Lampung.

Pasalnya, tindakan kritik dari Bima adalah hal yang seharusnya dijamin oleh konsritusi Undang Undang Dasar 1945, yaitu kebebasan menyampaikan pendapat.

"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," katanya.

 

Menurutnya, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x