Upah TKBM Pelabuhan Panjang Cuma Dibayar Rp4.800 Per Ton/M3

- 6 April 2023, 12:45 WIB
Ilistrasi bongkar muat di pelabuhan. /foto Antara/
Ilistrasi bongkar muat di pelabuhan. /foto Antara/ /

WAKTU LAMPUNG - Kehidupan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung, bak dikebiri. Betapa tidak. Selama bertahun tahun buruh angkut tersebut hanya mendapat upah sekitar Rp30 ribu per hari.

 

Upah tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No : 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang di Pelabuhan. 

Padahal, setiap tahunnya ada kesepakatan bersama antara DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait kenaikan upah bongkar muat di pelabuhan Panjang.

Seperti pada tahun 2022, DPW APBMI telah membuat kesepakatan bersama dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor : 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor : 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 Tentang Tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang tahun 2022/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua DPW APBMI Pelabuhan Panjang H. Jasril Tanjung, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Panjang Capt Hendri Ginting. MM tanggal 31Mei 2022.

 

Dalam kesepakatan bersama tersebut, tarif TKBM dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang dalam pasal 6 ayat 3 mengatakan, salah satunya kegiatan bongkar muat barang curah kering (Dry Bulk Cargo) dari kapal via truck losing atau sebaliknya dengan menggunakan Jib Crane, Grabb, hopper, MBU untuk barang jenis Pupuk Urea, TSP, KCL/MOP, soya bean, Mill, Fish, kedelai, jagung, bungkil, karnel dan sejenisnya dikenakan biaya Rp10.474 per ton/m3.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x