Upah TKBM Pelabuhan Panjang Cuma Dibayar Rp4.800 Per Ton/M3

- 6 April 2023, 12:45 WIB
Ilistrasi bongkar muat di pelabuhan. /foto Antara/
Ilistrasi bongkar muat di pelabuhan. /foto Antara/ /

Namun, pada kenyataannya selama bertahun-tahun khususnya setelah kesepakatan APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tahun 2022 ternyata tarif/ongkos upah bongkar muat yang diterima oleh Buruh bukan Rp10.477 per ton melainkan hanya Rp4.800, bahkan terkadang cuma Rp3.500 per ton/m3.

Disinyalir, hilangnya upah bongkar muat milik buruh sebesar Rp5.674 per ton/m3 dalam setiap aktivitas bongkar muat dikarenakan sistem pembayaran upah kepada buruh tidak mengacu apa yang telah tertuang dalam kesepakatan bersama pada Pasal 1 Umum terkait keberadaan Koperasi TKBM sebagai wadah Buruh TKBM.

 

Semua ini terbukti, dalam pembayaran upah kepada buruh, pihak Koperasi yang jelas jelas adalah wadah tempat buruh TKBM bernaung tidak melaksanakan pembayaran upah langsung melalui loket yang harus disediakan oleh Koperasi TKBM.

Koperasi TKBM menggunakan pihak ke tiga yang bernama Supervisi alias Koordinator Regu Kerja (KRK) yang notabene adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) untuk membayar atau membagikan upah kepada buruh. Sehingga, upah yang seharusnya diterima Rp10.474 per ton/m3 ternyata hanya Rp4.800 per ton/m3. Upah itu diberikan oleh Supervisi alias KRK tanpa bukti struk pembayaran.

Padahal, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 35 tahun 2007 Ayat 17 dengan tegas mengatakan tenaga Supervisi adalah tenaga pengawas bongkar muat yang disediakan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bukan berada di ruang lingkup koperasi. Dikarenakan, Supervisi adalah bagian dari Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bukan Anggota Koperasi TKBM.

 

"Upah bongkar muat buruh di Pelabuhan Panjang ini sudah bertahun tahun diatur oleh Supervisi. Padahal, Supervisi itu tidak punya hak untuk membagikan upah ke Buruh, " ujar Nurdin, perwakilan TKBM Pelabuhan Panjang.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x