Provinsi Lampung Butuh 137 Alat USG, 4.872 Antropometri, dan 1.835 Hb Meter

- 5 April 2023, 19:07 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes. /

WAKTU LAMPUNG - Provinsi Lampung mengusulkan kebutuhan alat kesehatan guna mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pencegahan kematian ibu dan bayi, serta pencegahan stunting. Total kebutuhan 15 kabupaten/kota adalah 137 alat UltraSonografi (USG), 4.872 Antropometri, dan 1.835 Hemoglobin (Hb) meter.

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes., menyampaikan bahwa data tersebut berdasarkan usulan ke Kemenkes. "Usulan untuk tahun 2023 ini sedang berproses sesuai dengan usulan kabupaten/kota melalui link yang diberikan langsung oleh Kemenkes," kata Reihana kepada Waktulampung.com, Rabu, 5 April 2023.

Kepala Dinkes Lampung yang akrab disapa Bunda Reihana ini menyebutkan usulan tersebut menyambut kebijakan Kemenkes yang akan mendistribusikan ratusan ribu unit alat kesehatan ke seluruh puskesmas dan posyandu di Indonesia. Sumber dananya berasal daei Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik kabupaten/kota dan langsung didistribusikan ke kabupaten/kota.

"Prioritas Kemenkes sudah bergeser, yang tadinya ke penanganan pandemi, sekarang kembali untuk fokus kepada peningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat," ujarnya.

 

 

Usulan Alat Kesehatan 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Usulan Alat Kesehatan 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sebelumnya,  akhir tahun 2022, telah dibahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan pendelegasian dari Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023.

DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.

 

 DAK Nonfisik Bidang Kesehatan secara umum bertujun untuk mendukung daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan (RPJMN, Renstra, RKP, dan SPM) dalam rangka mendukung reformasi sistem kesehatan nasional.

Sasaran DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi Dinkes provinsi, Dinkes kabupaten/kota, Puskesmas, Laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) atau laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Pengalokasian DAK ini tidak untuk mengambil alih tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembiayaan pembangunan kesehatan di daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Pelaksanaan dan pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.

 

APBN Kemeskes 2023

APBN Kemenkes tahun 2023 mencapai Rp85,5 triliun dari Rp. 178,7 Triliun total anggaran kesehatan, atau sebesar 47,8%. Di dalamnya termasuk anggaran untuk pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp 46,5 triliun.

Rincian anggaran Kesehatan dimaksud meliputi:

  • Transformasi Layanan Primer Rp5,9 triliun (7,0%)
  • Transformasi Layanan Rujukan Rp18,4 triliun (21,5%)
  • Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan Rp1,4 triliun (1,6%)
  • Transformasi Pembiayaan Kesehatan Rp46,6 triliun (54,5%)
  • Transformasi SDM Kesehatan Rp3,8 triliun (4,4%)
  • Transformasi Teknologi Kesehatan Rp0,5 triliun (0,5%)
  • Kegiatan rutin dan dukungan manajemen Rp8,9 triliun (10,4%).

 

 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan dalam tiga tahun terkahir, secara nominal anggaran Kemenkes mengalami penurunan. Namun demikian, tidak mengurangi esensi dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini merupakan cerminan anggaran tepat guna.

 

Kemenkes juga berperan dalam menentukan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Bidang Kesehatan Tahun 2023 sesuai transformasi kesehatan, dengan total anggaran Rp51,7 triliun, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, dan Specific Grant Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.

DAK Fisik sebesar Rp12,9 Triliun dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemenuhan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan.

Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp.12,7 Triliun dialokasikan untuk biaya operasional puskesmas, pemenuhan obat esensial dan Bahan Medis Habis Pakai serta peningkatan kinerja tenaga kesehatan dan kader.

 

Sebanyak Rp26 Triliun dialokasikan untuk spesific grant Dana Alokasi Umum yang diarahkan untuk prioritas pemenuhan layanan primer dan rujukan.***

 

 

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah