Calon Petahana Pilkades Serentak 2023 harus miliki Bukti Pelunasan Pajak DD/ADD dan PBB

- 1 Maret 2023, 09:54 WIB
Inspektur Inspektorat Lampung Utara H.M. Erwinsyah
Inspektur Inspektorat Lampung Utara H.M. Erwinsyah /

WAKTU LAMPUNG - Kepala desa (kades) petahana di Kabupaten Lampung Utara harus berjuang lebih keras untuk bisa lolos dalam pencalonan Pemihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Juli 2023. Pasalnya, sesuai Perbup Lampung Utara Tahun 2021, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon petahana.

Syarat tersebut cukup banyak. Mulai bukti pelunasan Pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, serta surat rekomendasi Inspektorat. Jika calon incumbent tidak memenuhi syarat tersebut, Inspektorat tidak akan memberikan rekomendasi untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala desa (cakades).

 

Inspektur Inspektorat Lampung Utara H.M. Erwinsyah mengatakan, pihaknya tidak ingin menghambat atau mempersulit calon petahana dalam pencalonan pilkades serentak. Namun, pihaknya ingin lebih memperbaiki kedisiplinan dan ketertiban dalam pengelolaan administrasi saat menjabat kades. Selaku calon incumbent apakah saat menjabat sudah menyelesaikan tanggungjawabnya, atau belum. 

”Kami Inspektorat wajib menerapkan penetapan persyaratan sesuai Perbup Tahun 2021 itu untuk calon incumbent. Karena kami selaku pengawas internal menginginkan sistem yang lebih baik dari pilkades sebelumnya,” katanya kepada media ini.

 

Erwinsyah menegaskan, persyaratan wajib lunas pajak DD dan ADD bagi calon petahana ini menjadi pengingat bagi kades yang tengah menjabat ataupun yang akan menjabat lagi. Bahwa selaku kades tidak boleh main-main dalam menjalankan tugas membangun desa, serta pengelolaan keuangan desa.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x