Murur Haji, Apakah itu? Skema yang Bakal Dijalani Sejumlah Jemaah Haji Lampung Barat usai Wukuf di Arafah

11 Juni 2024, 06:00 WIB
Jemaah Haji mabit di Muzdalifah dengan metode marur bakal dibawa bus ke Mina /Foto: Tenda Jemaah Haji di Mina. Dok Merli Sentosa, 27 April 2023/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Jemaah haji asal Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung 1445 Hijriah, 2024, mendapat kuota menjalani mabit di Muzdalifah, Arab Saudi, dengan skema atau metode murur usai melaksanakan Wukuf di Padang Arafah.

Petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Lampung Barat di Mekkah, Martin Wizep, Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 17.15 Waktu Arab Saudi (WAS) atau pukul 21.15 WIB, menyebut calhaj asal Lampung Barat mendapat kuota murur sebanyak 90.

Meski begitu ia berharap jumlah calhaj asal Lampung Barat yang menjalani mabit di Muzdalifah skema murur tak sampai 90.

"Mudah-mudahan gak segitu (90) yang murur," ujarnya dari Mekkah, Arab Saudi.

Sampai saat ini pihaknya belum memiliki data final jumlah calhaj asal Lampung Barat yang bakal menjalani marur. Pihaknya terus mendata dan memantau kondisi calhaj.

"Lagi kita data dan kita pantau terus kondisi jamaah haji kita,'' katanya.

Murur itu apa?

Sebelum membahas murur, terlebih dahulu dibahas mabit di Muzdalifah.

Mabit artinya bermalam atau beristirahat walau dalam waktu sebentar.

Muzdalifah adalah daerah atau kawasan terbuka antara Mekkah dan Mina. Singkatnya, mabit di Muzdalifah bermalam atau beristirahat di Muzdalifah.

Setelah matahari terbenam atau waktu Magrib pada 9 Dzulhijjah, seluruh jemaah haji dari berbagai penjuru dunia bergerak secara bergelombang dari Padang Arafah menuju Muzdalifah baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki. Setibanya di Muzdalifah mereka akan bermalam atau beristirahat.

Nah, bagi yang mabit di Muzdalifah dengan cara murur, jemaah menuju Muzdalifah menggunakan kendaraan, saat melewati kawasan Muzdalifah para jemaah tidak turun dari kendaraan. Mereka tetap berada di atas bus, bus itu langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Dilansir dari laman Kemenag, kebijakan mabit di Muzdalifah dengan skema murur dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H, 2024, diprioritaskan bagi jemaah yang telah memenuhi empat kriteria, yakni mengalami risiko tinggi secara medis; lansia; disabilitas; dan para pendamping jemaah (risti, lansia, dan disabilitas).

Bagi jemaah di luar empat kriteria tersebut tetap bisa mendaftar menjalani murur selama kuota masih tersedia.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler