Diduga Gegara Berita Pungli Mobil Batu Bara Ketua SMSI Way Kanan Diserang, Kepala Dilempar Batu

25 Oktober 2023, 11:51 WIB
Ruang kerja kepala markas PMI Way Kanan Lampung /

WAKTU LAMPUNG - Ketua Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Yoni Aliestiadi, menderita luka lebam di bagian kepala diduga terkena lemparan batu saat puluhan orang menggeruduk Markas PMI kabupaten itu, Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 11.50 WIB.

Kekerasan yang diterima pria yang juga kepala Markas PMI Way Kanan itu diduga dipicu pemberitaan terkait indikasi pungutan liar terhadap mobil yang mengangkut batu bara di Jalan Lintas Tengah Lintas Sumatera di Way Kanan yang terbit hari itu.

Puluhan orang yang mengendarai sepeda motor dan mobil lantas mendatangi Yoni yang tengah berada di Markas PMI Way Kanan.

Kedatangan massa yang diduga tergabung dari Posko Gaola dan SP3 membuat staf dan relawan PMI Way Kanan shock dan ketakutan.

Setibanya di Markas PMI Way Kanan, massa yang dipimpim Ketua Goala Indra itu langsung masuk ruangan Kepala Markas PMI Yoni Aliestiadi.

Mereka mendesak agar pemberitaan pungli mobil muatan batu bara di jalur Tengah Lintas Sumatera di Way Kanan tersebut diklarifikasi.

Tangkapan layar dan kolase berita yang diduga menjadi pemicu ketua SMSI Way Kanan Lampung Diserang

Tak berselang lama, keributan terjadi, Yoni didorong dan terkena lemparan batu di bagian kepala.

Ruangan kepala Markas PMI Way Kanan berantakan. Minuman kopi tumpah dan pecahan gelas berserakan. Terlihat ada batu yang diduga dipakai untuk melempar Yoni.

Sementara di luar Markas PMI Waykanan ada sejumlah massa dikabarkan membawa senjata tajam atau sajam berupa golok dan celurit.

"Ketua SMSi Way Kanan mengalami luka di kepala karena lemparan batu dan langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan dengan dugaan tindakan perencanaan percobaan pembunuhan oleh anggota Goala dan Posko SP3," demikian keterangan yang dirilis SMSI Way Kanan.

"Penyerbuan dan perencanaan pembuhuhan ketua SMSI Way Kanan dilaporkan ke Pihak Polisian dengan pasal 170 KUHP dan meminta kepada kepolisian agar semua pelaku dan otak pengroyokan ditahan," tulis dalam keterangan itu.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler