PH Ajukan Penangguhan 7 Orang yang Ditangkap saat PT BSA Eksekusi Lahan di Lampung Tengah

21 September 2023, 22:33 WIB
PH Ajukan Penangguhan 7 Orang yang Ditangkap saat PT BSA Eksekusi Lahan di Lampung Tengah /

WAKTU LAMPUNG - Pengcara Hukum (PH) masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, mengajukan penaguhan tujuh orang yang diamankan petugas di Polres Lampung Tengah saat PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) mengeksekusi lahan 892 hektare atau mengolah kembali lahan di Kampung Negara Aji Tua, Kamis, 21 September 2023.

Ketujuhnya diamankan katena diduga sebagai provokator dan ada yang membawa senjata tajam (Sajam).

Menurut PH masyarakat tiga kampung, yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua dan Negara Aji Baru, Muhamad Ilyas, tujuh oramg itu diamankan lantaran diduga sebagai provokator, menurut panadangan hukum, tidak benar.

Mereka (Warga) di sana hanya mempertahankan tanam tumbuhnya yang hendak dibajak oleh pihak perusahan.

"Jadi, mereka itu yang diamankan masyarakat yang menanam tananaman singkong," katanya.

Sementara terkait membawa sajam, menurut Muhamad Ilyas, karena memang di areal pertanian.

Baca Juga: PT BSA Eksekusi Ratusan Hektar Lahan di Lampung Tengah, 7 Orang Diamankan

"Itukan di areal perladangan, saya rasa wajar bila mereka membawa alat, seperti golok, itu bukan untuk yang lain," katanya.

Pihaknya mengajukan penagguhan penahanan tujuh orang yang diamankan itu.

"Hari ini kita mengajukan penagguhan penahanan untuk tujuh orang yang diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Muhamad Ilyas.

Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak polres. "Pengajuan penangguhan itu masih dipelajari," kata dia.

Soal lahan, menurut Muhamad Ilyas, merupakan tanah ulayat. "Jadi mereka merasa berhak untuk menanam di areal tersebut," ucapnya.

Soal tali asih yang ditawarka perusahaan yang tidak diterima warga, Muhammad Ilyas mengakui warga tak merespon.

"Bahwa proses tanah tersebut sampai saat ini masih dalam proses gugatan di PN Gunung Sugih, sampai sekarang belum selesai," katanya.

Dikatakan, soal surat dari PN Gunung Sugih bukan surat putusan atau penetapan.

"Itu hanya pendapat hukum, kalau pihak PT BSA ingin menempuh jalur pidana, silahkan dan bila menempuh jalur perdata silahkan," katanya.***

Laporan: Aswin Siregar

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler