Sidang Praperadilan Tersangka Bentrok di Kebun Sawit di Pesisir Barat, Polres-Polda Lampung: Nanti Diuji

12 September 2023, 22:20 WIB
Sidang Praperadilan Tersangka Bentrok di Kebun Sawit di Pesisir Barat di PN Liwa Lampung Barat 12 September 2023 /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Satu tersangka penganiayaan saat bentrok di area perkebunan kelapa sawit di Pemangku Kupang, Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung yang terjadi pada Selasa, 15 Agustus 2023, Deri Saputra (DS) menggugat Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung melalui praperadilan.

Gugatan itu dilayangkan DS ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat melalui kuasa hukumnya, Fajri Salfi dan rekan.

Sejatinya, sidang pertama telah digelar di Ruang Sidang Kartika, pada Selasa, 5 September 2023, namun Hakim Tunggal, Norma Oktaria, menunda sidang hingga satu minggu lantaran termohon satu, Polres Pesisir Barat, dan termohon dua, Polda Lampung, tak hadir.

Sidang lanjutan kemudian kembali digelar di ruang Sidang Kartika, PN Liwa, Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Petani Sawit Mitra KCMU Gugat Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat via Praperadilan, Sidang Pertama Ditunda

Di sidang praperadilan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon ini, selain pemohon, termohon satu dan termohon dua tampak sudah hadir. Sidang kemudian kembali ditunda dan digelar kembali pada Rabu 13 September 2023.

Dikonfirmasi usai sidang, Fajri Salfi menilai penetapan tersangka atas kliennya dinilainya tidak sah, alias cacat hukum. Semua disebutnya telah diuraikan di dalam persidangan.

Dia meminta pengadilan membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Sebab, ia menilai sprindik tidak sah lantaran penyelidikan dinilainya tidak dilakukan secara benar.

"Harusnyakan ditanya dong, Hotman ini pelapornya apa. Kan pelapornya Hotman Hasan di dalam LP itu. Harusnya ditanya, dasarnya apa dia manen di situ. Apakah Hotman punya lahan di situ, kan tidak ditanya dalam penyelidikan itu," ujar Fajri.

Dia juga meragukan terpenuhnya dua alat bukti dalam penetapan tersangka kliennya. "Bukti itu kalau dalam hukum harus lebih terang dari pada persangkaan kita, lebih terang dari pada undang-undang," kata Fajri.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Awal Mula Petani Mitra KCMU Praperadilkan Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat ke PN Liwa

Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung Siap Hadapi Gugatan via Praperadilan

Sementara, pihak termohon satu dan dua melalui Advokat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, Yulizar, menyebut pihaknya telah siap menghadapi gugatan pemohon.

"Kami siap (Mengahadapi gugatan praperadilan, Red). Polres Pesisir Barat sebagai termohon satu dan kami dari polda sebagai termohon dua siap," ujarnya.

Terkait yang disengketakan, dia juga membenarkan terkait dengan proses penetapan tersangka. "Artinya dalam masalah ini kami liat materil ya, perbuatannya, artinya ini bicara pidana ni. Artinya walaupun tadi (Di sidang, Red) disampaikan kronologisnya apapun itu. Intinya ini sisi formalitas ya, bagaimana proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh termohon, terhususnya termohon satu sesuai apa tidak. Nanti diuji di pengadilan," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler