Petani Sawit Mitra KCMU Gugat Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat via Praperadilan, Sidang Pertama Ditunda

- 5 September 2023, 12:03 WIB
Petani Sawit Mitra KCMU Gugat Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat via Praperadilan. Sidang pertama, Selasa (5/9/23).
Petani Sawit Mitra KCMU Gugat Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat via Praperadilan. Sidang pertama, Selasa (5/9/23). /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Petani penggarap kebun kelapa sawit mitra PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU), DS, yang ditahan Polres Pesisir Barat menggugat Polda Lampung dan Polres Lampung Barat melalui Praperadilan.

Gugatan via praperadilan itu diajukan DS ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat melalui kuasa hukumnya, Fajri Salfi dan rekan dan didaftarkan 29 Agustus 2023.

Sidang pertama praperadilan itu digelar di Ruang Sidang Kartika, PN Liwa, Selasa, 5 September 2023.

Sidang praperadilan itu dipimpin Hakim Tunggal, Norma Oktaria, dengan Panitra Feri Apriza dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pada sidang perdana praperadilan itu, hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, Fajri Salfi dan Muhammad Zen Amirudin.

Sementara pihak termohon, satu, Polres Pesisir Barat, dan termohon dua, Polda Lampung tak hadir.

Baca Juga: Bentrok Petani Plasma vs OTK Pecah di Pesisir Barat Lampung, Tiga Terluka

Lantaran termohon satu dan dua absen, Hakim Tunggal, Norma menunda sidang hingga satu minggu ke depan.

"Sidang Ditunda satu minggu, Selasa 12 September 2023 pukul 9.00 WIB," ujar Hakim Tunggal, Norma lantas mengetok palu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah