PT Mitra Pemuda Gugat But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi

- 8 Maret 2024, 18:42 WIB
Kuasa Hukum PT Mitra Pemuda Tbk, Gunawan Raka
Kuasa Hukum PT Mitra Pemuda Tbk, Gunawan Raka /Foto: Dok istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kuasa Hukum PT Mitra Pemuda Tbk, Gunawan Raka, menyebut gedung megah proyek PT Logos Indonesia Bekasi One di Jalan Raya Kaliabang RT 007/RW 006, Kelurahan Medan Satria Bekasi, Jawa Barat yang merupakan sentra bisnis di Kawasan Ekonomi Kota Bekasi tengah dalam sengketa dengan mitra lokal, yakni PT Mitra Pemuda Tbk.

Menurut Gunawan Raka, sengketa itu sudah teregistrasi dalam nomor perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel.

“Benar sedang dalam sengketa. Bahkan kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November 2023,'' ujar Gunawan Raka dalam keterangan yang diterima, Jumat, 8 Maret 2024.

Gunawan juga menjelaskan awal mula gugatan itu dilayangkan.

"Berdasarkan perjanjian kerja sama operasi untuk proyek Pembangunan Logos Metrolink Logistic Hub tertanggal 11 Agustus 2017 antara PT Mitra Pemuda Tbk dan But Qingjian International (South Pacific) Group Development CO.PTE.LTD yang berupa join operation yang selanjutnya disebut CNQC-MTRA JO,'' katanya.

''Selanjutnya berdasarkan kontrak tertanggal 11 Agustus 2017 antara PT Mitra Pemuda Tbk dan But Qingjian International sebagai pemberi pekerjaan dimana dalam perjanjian tersebut terbentuk kerja sama operasi yang terintegrasi (JO) untuk secara versama-sama mengerjakan proyek atas nama JO.''

“Namun dalam perjalanannya, pekerjaan tersebut masih menyisakan hal-hal yang menjadi perselisihan. Karena adanya persekongkolan jahat antara But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi One yang menyebabkan dan berimplikasi terhadap hak-hak PT Mitra Pemuda Tbk,'' ungkap Gunawan Raka.

Gunawan juga menyebut dugaan persengkongkolan muncul, pertama, secara diam-diam performance bond atau jaminan pekerjaan yang diberikan oleh But Qingjian International kepada PT Logos Indonesia Bekasi One dieksekusi seolah-olah terjadi masalah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian bagi PT Mitra Pemuda Tbk.

''Kedua, penunjukan vendor atas nama PT Grama Bazita sebagai salah satu sub kontraktor pada pekerjaan tersebut adalah persekongkolan antara But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi One,'' ucapnya.

Dia menyebut akibat penunjukan tersebut menimbulkan persoalan hukum baru antara lain:

1. PT Bina Sara Mandiri ditunjuk secara sepihak oleh But Qingjian International dan mengajukan tagihan berkaitan dengan pekerjaan secara langsung kepada penggugat atas permintaan But Qingjian International.

2. PT Grama Bazita mengajukan permohonan kepailitan terhadap CNQC-MTRA JO yang berakhir pada homologasi tertanggal 07 April 2022. Vendor yang membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5660/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2022 atas nama pelapor Bambang Djaya.

''Dilanjutkan dengan munculnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/5403/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Oktober 2022 atas nama pelapor Arif Yahya, S.H,'' kata dia lagi.

''Bahwa, rangkaian dari kegiatan-kegiatan persekongkolan jahat antara But Qingjian International, PT Logos Indonesia Bekasi One dan para vendor yang ditunjuk membuat PT Mitra Pemuda Tbk tidak dapat melakukan aktivitasnya (Keadaan Pailit),'' ujarnya.

Padahal, perusahaan PT Mitra Pemuda Tbk yang telah berdiri puluhan tahun, punya reputasi internasional dan telah listing di pasar modal, tapi kini mengalami kerugian sampai Rp652,2 miliar lebih.

“Atas perbuatan persekongkolan jahat yang dilakukan secara melawan hukum itulah PT Mitra Pemuda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,'' katanya.

Gunawan Raka menyebut PT Mitra Pemuda Tbk meminta pembayaran atas kerugian sebesar Rp652,2 miliar lebih itu dan kerugian imateril sebesar Rp1 triliun.

''Terlebih, aset-aset milik But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi One sedang proses penyitaan sebagaimana teregistrasi dalam perkara perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.''

''Beberapa aset-aset tersebut di antaranya aset kantor Crea Bali JO CNQC-MTRA yang beralamat di kawasan pariwisata Nusa Dua Bali Lot C/04 ITDC Nusa Dua Bali, Badung-Bali milik tergugat I.''

Proyek pembangunan apartemen pollux chadstone beralamat di Jalan Raya Cibarusah, Cikarang- Bekasi Indonesia. Lalu Terhadap proyek kawasan hunian mewah The Sanctuary Collection oleh CNQC realty yag terletak di Sentul Selatan dan beberapa aset lainnya.

“Sebelum gugatan ini muncul, PT Mitra Pemuda Tbk telah melapor ke Bareskrim Polri sebagaimana laporan polisi Nomor STTL/ 226/VII/2022/BARESKRIM tanggal 4 Juli 2022,'' kata Gunawan Raka.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah