PT Mitra Pemuda Gugat But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi

- 8 Maret 2024, 18:42 WIB
Kuasa Hukum PT Mitra Pemuda Tbk, Gunawan Raka
Kuasa Hukum PT Mitra Pemuda Tbk, Gunawan Raka /Foto: Dok istimewa/Waktu Lampung Online

Dia menyebut akibat penunjukan tersebut menimbulkan persoalan hukum baru antara lain:

1. PT Bina Sara Mandiri ditunjuk secara sepihak oleh But Qingjian International dan mengajukan tagihan berkaitan dengan pekerjaan secara langsung kepada penggugat atas permintaan But Qingjian International.

2. PT Grama Bazita mengajukan permohonan kepailitan terhadap CNQC-MTRA JO yang berakhir pada homologasi tertanggal 07 April 2022. Vendor yang membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5660/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 November 2022 atas nama pelapor Bambang Djaya.

''Dilanjutkan dengan munculnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/5403/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 Oktober 2022 atas nama pelapor Arif Yahya, S.H,'' kata dia lagi.

''Bahwa, rangkaian dari kegiatan-kegiatan persekongkolan jahat antara But Qingjian International, PT Logos Indonesia Bekasi One dan para vendor yang ditunjuk membuat PT Mitra Pemuda Tbk tidak dapat melakukan aktivitasnya (Keadaan Pailit),'' ujarnya.

Padahal, perusahaan PT Mitra Pemuda Tbk yang telah berdiri puluhan tahun, punya reputasi internasional dan telah listing di pasar modal, tapi kini mengalami kerugian sampai Rp652,2 miliar lebih.

“Atas perbuatan persekongkolan jahat yang dilakukan secara melawan hukum itulah PT Mitra Pemuda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,'' katanya.

Gunawan Raka menyebut PT Mitra Pemuda Tbk meminta pembayaran atas kerugian sebesar Rp652,2 miliar lebih itu dan kerugian imateril sebesar Rp1 triliun.

''Terlebih, aset-aset milik But Qingjian International dan PT Logos Indonesia Bekasi One sedang proses penyitaan sebagaimana teregistrasi dalam perkara perkara 1146/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.''

''Beberapa aset-aset tersebut di antaranya aset kantor Crea Bali JO CNQC-MTRA yang beralamat di kawasan pariwisata Nusa Dua Bali Lot C/04 ITDC Nusa Dua Bali, Badung-Bali milik tergugat I.''

Proyek pembangunan apartemen pollux chadstone beralamat di Jalan Raya Cibarusah, Cikarang- Bekasi Indonesia. Lalu Terhadap proyek kawasan hunian mewah The Sanctuary Collection oleh CNQC realty yag terletak di Sentul Selatan dan beberapa aset lainnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x