Wanita Muda di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi Setelah Pengakuan Pelanggan Prianya

- 11 Februari 2024, 13:51 WIB
Wanita muda di Tulang Bawang Lampung dan pelanggan sabunya yang ditangkap polisi
Wanita muda di Tulang Bawang Lampung dan pelanggan sabunya yang ditangkap polisi /

Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti (BB). Dari pria pembeli polisi mengamankan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Sementara wanita muda bandar narkotika itu polisi menyita timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp100 ribu.

Kini wanita bandar sabu dan pelanggan prianya itu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

"Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata perwira Alumni Akpol 2013 tersebut.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah