"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," jelas AKP Dailami.***
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," jelas AKP Dailami.***
Editor: Merli Sentosa