Wanita Paruh Baya di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun

- 6 Desember 2023, 19:28 WIB
Wanita Paruh Baya di Tulang Bawang Lampung yang Ditangkap Polisi
Wanita Paruh Baya di Tulang Bawang Lampung yang Ditangkap Polisi /

WAKTU LAMPUNG - Seorang wanita paruh baya di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika tersebut berinisial UA (54), berprofesi wiraswasta, warga Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Jumat (01/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap seorang wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu, 6 Desember 2023.

Lanjutnya, dari tangan wanita tersebut, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap wanita paruh baya yang menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.

Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang berada di Kampung Suka Bhakti sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang wanita paruh baya yang merupakan pemilik rumah, dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta timbangan digital," papar Alumni Akpol 2013.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah