Pembeli dan Penjual Sabu di Gisting Tanggamus Lampung Dicokok Polisi

- 30 November 2023, 01:10 WIB
Dua Terduga Pembeli dan Penjual Sabu di Gisting Tanggamus Lampung yang Dicokok Polisi
Dua Terduga Pembeli dan Penjual Sabu di Gisting Tanggamus Lampung yang Dicokok Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua pria yang diduga sebagai pembeli dan penjual narkotika jenis sabu-sabu di Pekon (Desa) Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung diciduk polisi.

Dua pria itu adalah, SS (40 dan AW alias Ucok (27). Inisial kedua itu disebut polisi sebagai pengedar alias penjual.

Keduanya ditangkap di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa, 28 November 2023.

Demikian dikatakan Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Iwan Ricad mendampingi Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu, 29 November 2023.

Menurutnya SS ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pesta narkotika di rumahnya. SS ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu dan handphone," kata dia.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Dan mengantongi terduga pengedar, yakni AW alias Ucok.

Polisi lantas bergerak dan mengendus keberadaan AW. Tak mau kehilangan buruannya polisi langsung melakukan penangkapan.

"Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Pekon Gisting Atas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah