Begini Mudus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur yang BB Senilai 9,3 M Disita Polda Lampung

- 27 November 2023, 14:28 WIB
Polda Lampung saat Konferessi Pers Terkait Penyitaan BB Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 M
Polda Lampung saat Konferessi Pers Terkait Penyitaan BB Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Senilai 9,3 M /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung menjelaskan modus dugaan korupsi Bandungan Marga Tiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Provinsi Lampung tahun anggaran 2020-2022.

Barang bukti atau BB dugaan korupsi itu bahkan sudah disita Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dari salah satu bank BUMN Kantor Cabang Metro senilai Rp9,3 miliar lebih.

Sejumlah uang itu disita polisi dari 48 rekening milik 48 pemilik lahan. Uang tersebut sejatinya sudah dibayar masuk ke rekening, namun pembayarannya dipending.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi Pers bertempat di GSG Presisi Polda Lampung, Senin, 27 November 2023 mengungkap modus yang dilakukan oknum dalam dugaan korupsi proyek strategis nasional itu.

Menurut Kabid Umi, pada tanggal 10 Januari 2020, di lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

"Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020," kata Kabid Umi.

Saat audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Namun ditemukam ada pembayaran untuk 48 pemilik bidang ditunda di Bank BRI Kantor cabang Metro. Besaran dananya mencapai Rp 9,3 miliar lebih dari 48 rekening pemilik bidang tersebut.

"Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43,4 miliar. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," ujar Kabid Umi.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah