WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji. Kerugian negara dengan perhitungan sementara ditaksi sebesar Rp385.646.785.
Kajari Mesuji Azy Tyawardhana.S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna, S.H., M.H., menyampaikan telah melakukan penyelidikan penyidikan atas perkara tersebut pada Juni 2023 lalu.
Baca Berita Terupdate Sekitar Anda, Klik: Waktu Lampung Online
"Untuk perkara Terminal Tipe C, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat mungkin akan ada tersangka," ucap Leo, saat Ekspose Setahun Kinerja Kejari Mesuji pada Jumat, 21 Juli 2023.
Leo menerangkan, dana pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji bersumber dari Dana Tugas Pembantuan (DTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pagu Anggaran sebesar Rp1.777.500.000.