Tekab 308 Presisi Dor Dua Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Pelaku Beraksi Gunakan Kaki Palsu

- 20 Juli 2023, 17:10 WIB
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., dan seorang tokoh adat saat konferensi pers pada Kamis (20/7/2023)./foto aiehmsreslamteng
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., dan seorang tokoh adat saat konferensi pers pada Kamis (20/7/2023)./foto aiehmsreslamteng /

WAKTU LAMPUNG - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menangkap dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang terkenal licim. Keduanya adalah HR Als Ayi (40) dan YS (30), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, kabupaten setempat.

 

Tim Tekab 308 Presisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Sebab, keduanya berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Baca Berita Terupdate Sekitar Anda, Klik: Waktu Lampung Online 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa kedua pelaku tergolong nekat. Karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai, seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.

"Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai," kata Kapolres AKBP Doffie dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., dan seorang tokoh adat saat konferensi pers pada Kamis, 20 Juli 2023.

 

Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kedua pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lampung Tengah. Bahkan, pelaku berinisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu.

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.

“YS dan rekannya HR alias AYI hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” ujarnya.

Kemudian, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang. Namun lebih banyak dilakukan oleh 3 orang.

 

Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.

Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di 4 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kota Metro.

"Masih ada 4 orang lagi, pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.

Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan Pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Untuk diketahui, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/23) sekira pukul 13.30 WIB.

"Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Sekitar 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi," kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, korban kemudian lari keluar untuk melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan halaman rumah rekannya, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Selain itu, kata AKBP Doffie, pihaknya juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR.

 

Dari tangan kedua pelaku tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, 1 unit sepeda motor dan kaki palsu milik YS.***

Baca Berita Terupdate Sekitar Anda, Klik: Waktu Lampung Online 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah