Sudah Takedown 846.047 Judi Online, Menkominfo Budi Arie Janji Lebih Tegas

- 20 Juli 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi judi online. /foto reuters
Ilustrasi judi online. /foto reuters /

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo. Selain itu, berdasarkan juga aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya.

 

Menteri Budi Arie menyatakan Kemenkominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.

"Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

 

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah