WAKTU LAMPUNG - Tengah bersantai di Pantai Labuhanjukung Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, RY (21) seorang pria yang berasal dari Desa Sungaipinang Kecamatan Sungaipinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dicokok aparat Sat Reknarkoba Polres Pesibar, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja, Rabu, 1 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Kasat Resnarkoba, Iptu Jefri Saifulloh, mendampingi Kapolres Pesibar, AKBP Alsyahendra, Jumat, 3 Maret 2023, mengatakan penangkapan RY bermula ketika anggota Sat Resnarkoba tengah melakukan patroli dikawasan wisata Pantai Labuhanjukung.
Ketika tengah berpatroli, pihaknya mencurigai gerak-gerik seorang pria. "Anggota langsung mendekati pria tersebut dan menggeledah badan dan pakaian, ditemukan barang berupa satu bungkus rokok berisi kertas warna coklat yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja," ucap Jefri.
Terduga pelaku bersama barang bukti (BB) yang ditemukan itu, langsung dibawa ke Mapolres Pesibar guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.***