"Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Ivan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 25 Februari 2023.
Ivan mengatakan, indikasi adanya pencucian uang ini merupakan kasus lama yang telah PPATK proses. PPATK kata Ivan, menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang itu sejak hampir 12 tahun silam atau tepatnya pada tahun 2010.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan hasil analisa itu pada KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu). "Itu kasus lama yang sudah kami proses," ucapnya.***
Sumber : Pikiran Rakyat