Besok, KPK Klarifikasi Dugaan Transaksi Janggal di Rekening Rafael Alun Trisambodo

- 28 Februari 2023, 23:06 WIB
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap David. /Tangkapan layar Twitter/@MurtadhaOne1
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap David. /Tangkapan layar Twitter/@MurtadhaOne1 /

WAKTU LAMPUNG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo. Temuan itu bisa menjadi bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan laporan dari PPATK bisa dijadikan alat bukti awal dugaan tipikor. Namun, kata Alex, laporan tersebut tidak bisa dijadikan acuan tunggal.

 

"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," ujarnya dikutip dari Antara, pada Selasa, 28 Februari 2023.

KPK akan melakukan klarifikasi pada Rafael Alun Trisambodo terkait temuan PPATK soal transaksi janggal ini. Menurut Alex, apabila yang bersangkutan bisa membuktikan kebenaran transaksi, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

 

Akan tetapi, sambungnya, kalau Rafael Alun tidak bisa membuktikan asal strata kekayaannya itu menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan. "Dalam hal ini korupsi," kata Alex.

Pastinya, KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk meminta klarifikasi pada Rabu, 1 Maret 2023.

Alex mengatakan, surat undangan dari KPK telah diterima Rafael. Namun demikian, Alex belum mengetahui apakah Rafael akan memenuhi undangan itu karena belum menerima konfirmasi.

 

Diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo belakangan ini disorot publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David. Dalam kasus penganiayaan anak dari seorang pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina ini, polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka.

Di samping itu, sorotan juga tertuju pada gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer di media sosial. Harta kekayaan Rafael mencapai sekitar Rp56 miliar, berdasarkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periode 2021.

 

Dugaan TPPU

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo.

"Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata Ivan, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 25 Februari 2023.

 

Ivan mengatakan, indikasi adanya pencucian uang ini merupakan kasus lama yang telah PPATK proses. PPATK kata Ivan, menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang itu sejak hampir 12 tahun silam atau tepatnya pada tahun 2010.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan hasil analisa itu pada KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu). "Itu kasus lama yang sudah kami proses," ucapnya.***

Sumber : Pikiran Rakyat

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah