"Tim kemudian bergerak langsung ke Tanjungsetia dan berhasil mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti berupa Ponsel tipe Samsung Galaxy J7 warna putih, satu buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah dan uang sebesar Rp55 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Pringsewu Lampung Dalami Dugaan Penyimpangan Pajak BPHTB 2021-2022
Menurut Riki, berdasarkan hasil interogasi modus operandi pelaku yaitu menerima pasangan dari pemasang untuk selanjutnya diteruskan ke situs judi online yang digunakan pelaku.
"Jika angka yang dipasang tembus, pelaku mendapatkan 20 persen dari hasil kemenangan pemasang togel," tuturnya.
Baca Juga: Ada Pekon di Pesisir Barat tak Lengkapi SPJ dan Nunggak Pajak, Inspektur Ultimatum Pemkon
Terduga pelaku diamankan ke Mapolres Pesibar guna penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya mengakhiri.***(Novan E)