Kejari Pringsewu Dalami Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi: Sekitar 80 Ton

- 20 Februari 2023, 23:29 WIB
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja /Foto: Nurul Ikhwan/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, hingga saat ini belum juga menemukan pihak yang bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2020-2021.

Pihak kejari menyebut jika masalah itu tengah berproses.

"Untuk keseluruhan pemeriksaan khususnya yang memang kemarin ditemukan ada dugaan penyimpangan," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja, di Kejari Pringsewu, Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga: Kejari Pringsewu Lampung Dalami Dugaan Penyimpangan Pajak BPHTB 2021-2022

Kadek mengakui, berdasar hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, pada Desember 2022, ditemukan dugaan penyimpangan pupuk subsidi jenis urea.

"Dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi itu hampir mencapai 80 ton dengan dugaan kerugian sekitar Rp400 juta," katanya 

Dikatakan, saat ini Kejari Pringsewu terus melalukan  pendalaman lagi berdasarkan hasil keterangan ahli Kementan.

Baca Juga: Akhirnya, Warga Bulak Tinggi Bekasi Polisikan Bripka Madih

"Pendalaman lagi kepada pemilik kios dimintai keterangan lebih lanjut, dan juga dari  hasil pemeriksaan kios dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguji keterangan tersebut kepada kelompok tani yang bersangkutan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah