Wanita Muda di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi Setelah Pengakuan Pelanggan Prianya

11 Februari 2024, 13:51 WIB
Wanita muda di Tulang Bawang Lampung dan pelanggan sabunya yang ditangkap polisi /


WAKTU LAMPUNG - Seorang perempuan muda di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, ditangkap polisi setelah seorang pria diduga pelanggan sabunya mengakui jika barang yang didapat dari wanita itu.

Wanita muda itu YI (21), warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara pria yang diduga pelanggan sabu wanita itu adalah AA (39), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

Mulanya, polisi lebih dulu mencokok AA saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan Kampung Tunggal, Kecamatan Banjar Agung, Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian mengintrogasi AA. Akhinya AA mengaku jika barang haram itu ia dapat dari YI.

''Ketika ditanya pria tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli dari seorang wanita berinisial YI,'' ujar Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu, 10 Februari 2024.

Tak mau kehilangan incarannya polisi kemudian menangkap YI di sakah satu rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga.

"Pria itu pembeli dan wanita ini bandarnya,'' kata Kasatres Indik Rusmono.

Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti (BB). Dari pria pembeli polisi mengamankan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Sementara wanita muda bandar narkotika itu polisi menyita timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp100 ribu.

Kini wanita bandar sabu dan pelanggan prianya itu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

"Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata perwira Alumni Akpol 2013 tersebut.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler