Garang, Minta Uang Keamanan dan Todong Pencari Ronsok, Pria Muda di Tanggamus Lampung Pasrah Ditangkap Polisi

3 Februari 2024, 10:22 WIB
Pria yang garang Minta Uang Keamanan dan Todong Pencari Ronsok saat Ditabgkap Polisi Tanggamus Lampung /Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Aksi garang pria muda di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Ade Candra (22), berujung ditangkap polisi.

Warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu dilaporkan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dia diduga meminta "jatah preman" yang disebutnya "uang kemanan" terhadap seorang korbannya. Selain itu dia juga diduga menodong pencari ronsok dengan senjata tajam.

Ade akhirnya pasrah saat ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, di salah satu gubuk Way Sahi di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, AKP Juniko mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser,
Kamis, 1 Februari 2024,

Mulanya Ade dilaporkan atas tindakannya kepada Yudi Prayogi (22) warga Terbaya, Kota Agung pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasinya di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Saat itu Yudi Prayogi tengah mengikat barang di atas Mobil Carry Hitam. Seorang pria yang diduga Ade tiba dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat abu-abu dari arah belakangnya. Ade uang dengan dalih "uang keamanan".

"Ketika korban menolak, pelaku mencuri paksa tas selempang milik korban, berisi handphone OPPO A16 dan Rp3 juta. Sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

Tak hanya itu, rupanya korban lainnya Agung Sutiawan (27) warga Pekon Kalirejo Wonosobo. Agung ditodong Ade saat mencari rongsok di Pekon Negeri Ngarip dengan senjata tajam di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.

"Agung yang sedang mencari barang rongsokan ditodong , pelaku dengan senjata tajam, memotong tali tas selempang, dan membawa kabur tas yang berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu," ungkapnya.

Sebagain uang itu telah dipergunakan, ada juga tercecer saat kabur dari lokasi.

Selain mencokok Ade, Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna abu-Abu tanpa plat yang dalam keadaan rusak milik dan celana levis pendek warna hitam.

"Turut diamankan kotak handphone Oppo A16 dan uang tunai sebesar Rp790 ribu milik korban. Sementara untuk handphone korban masih dalam pencarian," ujarnya.

Saat ini Ade dan barang bukti kejahatannya diamankan di Polsek Wonosobo guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya.

Kepada polisi, Ade Candra mengaku kerap meminta jatah preman atau meminta atau pemerasan.

"Ya kalau dibilang sering (pemerasan), terus kalau uang memang ada yang dipakai dan ada juga yang tercecer waktu melarikan diri," ucapnya.***


Laporan: Muslim R

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler