2 Perempuan Ditangkap Polda Lampung Terkait Kasus TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri

23 Januari 2024, 23:50 WIB
2 Perempuan yang Ditangkap Polda Lampung Terkait Kasus TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua perempuan ditangkap Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan bekerja di luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, ternyata dokumen tidak lengkap alias ilegal.

Kedua perempuan itu adalah warga Lampung Timur, Mami alias SG (37) dan warga Bandung Barat, Jawa Barat, SS (43).

Sementara korbannya tiga orang calon PMI asal Kabupaten Lampung Timur, yaitu RZ, AW, dan NY.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin, 22 Januari 2024, mengatakan kasus dugaan TPPO itu bermula pada April 2023. Saat itu SG merekrut RZ untuk diberangkatkan sebagai PMI. RZ dijanjikan menjasi PMI di Taiwan.

Namun, hingga November 2023 tak kunjung diberangkatkan ke Taiwan.

Pada November 2023 itu, SS menghubungi SG. SS mengabarkan jika calon PMI bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Korea Selatan.

SG lantas menawarkan RZ pekerjaan di Jeju, Korea Selatan sebagai karyawan perkebunan jeruk. RZ diiming-imingi gaji Rp23 juta per bulan.

Namun, proses pemberangkatan secara mandiri tidak resmi dengan biaya total yang telah dikeluarkan RZ senilai Rp50 juta secara bertahap.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2024 RZ bersama SG dan SS pergi ke Bandara Soekarno Hatta, mereka bertemu dengan TN yang mengatakan untuk menitipkan AW dan NY yang akan diberangkatkan juga ke Jeju, Korea Selatan.

Dua tersangka dan tiga korban kemudian berangkat dan transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan Bandara Changi, Singapura.

Mereka kemudian memberikan paspor dengan visa liburan kepada pihak imigrasi Korea Selatan.

Namun, pihak imigrasi curiga lantaran kelimanya tidak memunyai dokumen yang lengkap (tiket kepulangan).

Pihak imigrasi kemudian membawa kelimanya ke ruang isolasi sampai 12 Januari 2024 hingga akhirnya dipulangkan melalui Bandara Yogyakarta.

"Sesampainya di Bandara Internasional Yogyakarta tersangka SG dan SS beserta korban RZ, AW, dan NY diamankan oleh pihak Bandara dan Imigrasi Yogyakarta untuk berkoordinasi dengan pihak BP3MI Yogyakarta, kemudian diamankan di Polres Kulon Progo."

"Polres Kulon Progo melakukan kerja sama dengan Ditreskrimum Polda Lampung guna penindakan dan pengungkapan peristiwa tindak pidana perdagangan orang atau perlindungan calon PMI. Saat ini perkara tersebut ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler