WAKTU LAMPUNG - Seorang pria muda di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, MA (23) ditangkap Polisi dari Polsek Blambangan Umpu atas dugaan pencurian tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Adi Karya Gemilang (AKG) di Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung.
Sejatinya, Aksi MA diduga lakukannya lebih dari setahun yang lalu, yakni Maret 2022. Dan MA baru berhasil ditangkap polisi pada 8 Oktober 2023 atau 11 hari lalu. Kemudian baru diekspos polisi pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, modus operandi MA dalam beraksi dengan cara memotong tandan buah sawit dengan menggunakan alat berupa egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan panjang sekitar enam meter.
Baca Juga: PN Liwa Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka saat Bentrok di Kebun Sawit di Pesisir Barat Lampung
Aksi MA diketahui seorang karyawan swasta, Togi, bersama saksi kala patroli mengecek areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Divisi I Blok V di Kampung Sungsang, Negeri Agung,Senin tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Togi kemudian memastikan jumlah tandan buah segar (TBS) buah sawit PT AKG Sunsang yang dicuri. Setelah diitung sekitar 80 tandan dengan berat siperkirakan mencapai 1,6 ton. Togi lantas melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu.
Setelah 18 bulan, MA baru berhasil ditangkap. "Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB oleh Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
MA kemudian dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu, Sementara barang bukti 80 tandan buah kelapa sawit, satu bilah egrek dengan Panjang sekitar 6 meter telah dilimpahkan dalam perkara Ferdi Alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan.
"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP," ujar Kapolsek Yudi.***