Tarif yang Dipasang Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online yang Jual Temannya di Pesisir Barat Diungkap Polisi

3 Maret 2023, 16:34 WIB
Polisi mengungkap besaran tarif yang dipasang wanita muda mucikari prostitusi online, NL, yang jual temannya di Pesisir Barat /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tarif yang ditawarkan wanita muda muncikari prostitusi online yang jual temannya kepada pria hidung belang di Pesisir Barat, Lampung, NL (24) diungkap Polisi.

 

Tarif yang dipasang wanita muda muncikari prostistusi online di Walur Kecamatan Krui Selatan itu diakui bervariasi.

Namun, perempuan yang dijajakan wanita muda muncikari prostitusi online tersebut mengaku tak mengetahui tarif yang dipasang.

Alasannya, yang melakukan transakai kepada pria hidung belang adalah, NL, wanita muda mucikari prostitusi online tersebut.

Seperti diketahui, polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, Rabu, 1 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi mengamankan seorang wanita muda yang diduga jadi muncikari prostitusi online itu, NL (24), warga Teluk Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga: Begini Cara Polisi Tangkap Wanita Muda Mucikari Prostitusi Jual Teman ke Pria Hidung Belang di Pesisir Barat

Polisi juga mengamankan P, perempuan yang diakui NL temanya dan ditawarkan kepada pria hidung belang untuk melayani aktivitas seks komersial. Status P kini sebagai saksi atas kasus TPPO.

Namun, soal tarif P mengaku tidak tahu, lantaran yang melakukan transaksi wanita muda diduga mucikari itu, NL.

"Untuk harga P tidak mengetahui dikarenakan yang melakukan transaksi adalah NL," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, Jumat, 3 Maret 2023.

 

Padahal, saat transaksi NL memasang tarif Rp500 ribu kepada seorang petugas yang telah menyamar sebagai pegguna jasa seks komersial.

"Hasilnya NL mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif bervariasi. Hingga akhirnya sepakat memesan satu orang temannya berinisial P dengan tarif Rp500 ribu. Setelah transaksi, terduga pelaku langsung menjemput P dan diantar ke hotel di Pekon Walur," ucapnya.

Baca Juga: Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

NL dan P berikut Barang bukti berupa uang senilai Rp500 ribu, satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Pesisir Barat.

NL mengaku jika perbuatannya tersebut sudah dilakoninya selama tiga bulan dan mengakui ada tiga teman wanitanya yang biasa memberikan layanan ke pria hidung belang.

Dari kegiatan itu, NL mengaku mendapat fee, baik dari pria pemesan maupun dari teman wanitanya tersebut.

NL dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Riki.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler