Polda Lampung Ikut Bantu Tangkap Pelaku Utama yang Sita Mobil Selebgram Clara Shinta di Sumut

1 Maret 2023, 18:15 WIB
Tin gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku utama yang sita mobil selebgram Clara Shinta, Rabu, 1 Maret 2023. /

WAKTU LAMPUNG - Polda Lampung ikut serta menangkap Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku utama dalam peristiwa penyitaan secara paksa mobil milik selebgram Clara Shinta. Debt collector yang juga membetak anggota polisi itu diringkus Rabu, 1 Maret 2023 dini hari WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi menyatakan dalam penangkapan tersebut, Resmob Polda Metro Jaya dibantu jajaran Polda Lampung dan Polda Sumatra Utara (Sumut). 

 

"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuanbatu, Sumatra Utara," ujarnya kepada wartawan, Rabu pagi.

Menurut Hengki, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

 

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," tuturnya.

Adapun saat ini, lanjut Hengki, pihaknya tengah membawa pelaku ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Tersangka Erick saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta, diperkirakan sampai besok pagi," ucapnya.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya juga menangkap tiga orang debt collector yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key. Selain itu, polisi juga telah meringkus empat debt collector lainnya.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler