Prasasti Palas Pasemah, 1 dari 3 Situs di Lampung yang Dinilai Istimewa Layak Nasional

- 5 November 2023, 13:46 WIB
/Prasasti Palas Pasemah, 1 dari 3 Situs di Lampung yang Dinilai Istimewa Layak Nasional/Foto: Istimewa

WAKTU LAMPUNG - Situs Palas Pasemah merupakan satu dari tiga prasasti yang tengah diperjuangkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lampung naik peringkat nasional.

Berdasarkan keterangan TACB Lampung yang diterima Waktu Lampung Online, Prasasti Palas Pasemah merupakan prasasti pada batu peninggalan Kerajaan Sriwijaya.

Situs Palas Pasemah ditemukan di Palas Pasemah, tepi Way (Sungai) Pisang, Lampung Selatan.

Meskipun tidak berangka tahun, tetapi dari bentuk aksaranya diperkirakan prasasti itu berasal dari akhir abad ke-7 Masehi.

Isinya mengenai kutukan bagi orang-orang yang tidak tunduk kepada Sriwijaya.

Batu ini ditemukan oleh warga desa pada tanggal 5 April 1956 di Kali Pisang, anak sungai Way Sekampung, Desa Palas Pasemah, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) menyatakan tiga situs, salah satunya, Palas Pasemah, yang diusulkan TACB Lampung merupakan cagar budaya istimewa, unik.

Dua situs lainnya yakni Prasasti Batu Bedil di Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung dan Situs Batu Brak Kebun Tebu, Lampung Barat.

Ketiga cagar masuk kategori poin e, Pasal 42, UU No.11 Tahun 2010, yakni contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap (bentang lahan) budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

TACBN menilai ketiga situs secara substantif layak naik peringkat nasional.

Hanya saja, 13 ahli berbagai disiplin ilmu itu meminta dukungan administratif, seperti pembentukan TACB dan bupati dua kabupaten, yakni Tanggamus dan Lampung Selatan.

"Secara substantif ketiga situs unik, tak ada di daerah lain, misalnya di tengah batu megalitik ada prasasti, yang merupakan bukti adanya kontinuinitas zaman prasejarah, Hindu, Budha, hingga Islam," kata Ketua TACBN, Junus Satrio Atmodjo di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Sementara, dalam sidang, ahli Epigarfi dan Prasasti, Ninie Susanti, mengatakan prasasti Lampung itu istimewa, huruf maupun kalimatnya.

"Nenek moyang orang Lampung telah memiliki literasi yang bagus," ujar dia.

Di lain pihak, Ketua TACB Lampung Anshori Djausal, menyebut di Lampung, baru Situs Pugung Raharjo yang telah lama ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Padahal, ketiga situs yang akan diajukan Lampung saat ini juga masuk kategori situs nasional.

"TACB Lampung bersyukur Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan akhirnya mengundang dengan menggelar Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023," katanya.

Diketahui, tim TACB Lampung yang memperjuangkan agar ketiga situs masuk peringkat nasional adalah Ketua TACB Lampung Anshori Djausal, Oki Laksono, Heni Astuti, Hermansyah, dan Riady Andrianto dari Kabupaten Lampung Barat.

Mereka mempresentasikan kelayakan tiga situs di Lampung di depan 13 ahlinya. Selain Junus Satrio Atmodjo, pakar lainnya yang menanggapi ketiga situs itu adalah:
(1). Drs. Surya Helmi (Arkeologi Bawah Air).
(2). M. Natsir Ridwan Muslim, S.T., MSM (Registrasi Nasional).
(3). Prof. Dr. Harry Truman Simanjuntak (Multikulturalisme Prasejarah dan Austronesia).
(4). Prof. Dr. Susanto Zuhdi (Sejarah Maritim).
(5). Drs. Marsis Sutopo, MSi (Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia), Manajemen Cagar Budaya, Borobudur).
(6). R. P. Ugrasena Pranidhana, S.H, MA (Hak Cipta dan Hukum
Adat)
(7). Endy Subijono, ST. Ars., IAI, AA (Arsitektur).
(8). Dr. Lilie Suratminto, MA (Sosio Historis Kolonial).
(9). Dr. Ninie Susanti (Epigarfi dan Prasasti).
(10). Sonny Christophorus Wibisono, M.A., DEA (Riset Arkeologi).
(11). Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto (Antropologi).
(12). Dr. Taqyuddin, S.Si., M.Hum (Geografi dan Historiografia).***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah