WAKTU LAMPUNG - Pinjaman online (Pinjol) kian menjamur. Ratusan di antaranya ternyata ilegal atau tidak sah atau tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK per Desember 2023 saja mengungkap ratusan pinjol ilegal.
OJK kemudian mengunggah daftar pinjol ilegal itu di laman resminya (Daftar bisa dilihat di bagian akhir artikel ini).
OJK memblokir 337 pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi ponsel pada periode November 2023.
Ratusan pinjol ilegal itu dapat menjadi rujukan masyarakat agar lebih hati-hati dan waspada.
Baca Juga: Pinjol Ilegal si Rentenir Online
Berikut Daftar Ponjaman Online atau Pinjol Ilegal Desember 2023
Easy Dana-Pinjaman Tunai Uang
KTA Pintar-Cash Pro