Ini Daftar 5 Kendaraan Listrik yang dapat Insentif, Berminat?

- 9 Maret 2023, 08:35 WIB
Industri mobil listrik mulai dilirik investor asing /Pixabay/LeeRosario
Industri mobil listrik mulai dilirik investor asing /Pixabay/LeeRosario /

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah mengumumkan insentif kendaraan listrik. Kebijakan insentif efektif berlaku pada 20 Maret 2023.

 

Pemerintah juga sudah memberikan ketentuan mengenai mobil dan motor listrik yang dapat insentif. Diketahui ternyata tak semua pabrikan berhak mendapatkan insentif ini.

Menteria Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihak yang berhak mendapatkan insentif kendaraan listrik. Menurutnya hanya ada 5 merk yang berhak mendapatkan ketentuan ini.

"Mobil ada dua yang dapat insentif. Hyundai dan Wuling itu dapat. Dari produk Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV," kata Menperin kutip Waktulampung.com dari Pikiran-Rakyat.com.

 

"Sedangkan motor listrik ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," tuturnya lagi menjelaskan.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x