Catat! Omset UMKM di Bawah Rp500 Juta tak Kena Pajak

- 7 Maret 2023, 14:18 WIB
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich /

WAKTU LAMPUNG - Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa bernafas lega. Mereka tak perlu lagi takut membayar pajak usaha. 

 

Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninves BKPM) menyampaikan pembayaran pajak merujuk pada nilai minimum omzet yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kemeninves BKPM, Tina Talisa mengatakan bahwa nilai pajak yang telah ditetapkan untuk UMKM sebenarnya tidaklah besar. 

"Pajak juga dikenakan jika omzet melebihi Rp500 juta. Bila di bawah itu, tidak dikenai pajak,” kata Tina pada acara lokakarya yang digelar di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 6 Maret 2023.

 

Dia menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha yang nilainya kecil saat ini masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu karena mereka takut untuk membayar pajak.

Akan tetapi, Tina mengimbau agar pelaku usaha tidak perlu lagi takut terkait pajak usaha yang wajib dibayarkan jika omzet mereka tidak melebihi Rp500 juta.

Meskipun harus membayar pajak karena omzet usahanya lebih dari Rp500 juta, pelaku usaha perlu tahu bahwa pajak yang wajib dibayar mereka hanya sebesar 0,5 persen dari total kelebihan omzet.

 

Tina mencontohkan, bila omzet dari suatu UMKM dalam setahun mencapai Rp600 juta, maka yang akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen adalah kelebihannya, yakni Rp100 juta.

“Kalau Rp500.000 dibagi 12 bulan berapa? Hanya sekitar Rp40.000 per bulan pajaknya,” katanya.

Juru bicara Kemeninves BKPM itu juga berharap agar pelaku UMKM segera melegalkan usahanya dengan membuat NIB. Menurut Tina, NIB akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam segala hal yang berkaitan dengan perizinan usaha.

 

NIB juga dapat mendongkrak penjualan, kata Tina, seperti halnya pada sejumlah e-commerce yang membutuhkan NIB untuk mendapatkan label toko resmi atau official store. Label resmi pada toko online sangat berpengaruh untuk meningkatkan penjualan karena lebih mudah menuai kepercayaan dari konsumen.

Tina menjelaskan bahwa pembuatan NIB tidak lagi sulit, karena ada pemangkasan birokrasi dalam proses pembuatannya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tiga tahun silam, tepatnya pada tahun 2020.

 

Menurutnya, UMKM yang telah memiliki NIB tidak perlu lagi membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU), serta surat perizinan lain.

"Jadi ketika ditanya mana SIUP-nya? Mana SKU-nya? Anda bisa jawab sudah tidak diperlukan karena sudah ada NIB,” ujar dia.

Adapun pembuatan NIB dapat dilakukan melalui perizinan usaha yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

 

Menurut Tina, selain sebagai identitas usaha, NIB juga digunakan sebagai syarat pengurusan sertifikat halal maupun BPOM sebuah produk.***

Sumber : Pikiran Rakyat

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah