Mau Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Penuhi 3 Syarat Ini

- 7 Maret 2023, 11:51 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik. /Reuters/Guglielmo Mangiapane
Ilustrasi kendaraan listrik. /Reuters/Guglielmo Mangiapane /

WAKTU LAMPUNG - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa mengonversi sepeda berbahan bakar fosil atau BBM ke sepeda motor lisrik. Kementerian ESDM membeberkan syaratnya.

 

"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers terkait dengan insentif KBLBB di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Syarat yang pertama adalah kelayakan motor. Rida mengatakan konversi tidak bisa dilakukan jika motor berbahan bakar fosil telah mati atau mogok.

"Kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," kata Rida.

 

Kemudian, yang kedua adalah kelengkapan STNK dan BPKB.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x