Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Cawapres, DPR hingga Kabupaten Kota Hasil Pemilu 2024

- 3 Maret 2024, 10:38 WIB
Pelantikan hasil Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No 3 tahun 2022
Pelantikan hasil Pemilu 2024 diatur dalam PKPU No 3 tahun 2022 /Foto: Pemilu 2024/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten sebagian besar kini tengah dilangsungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota, termasuk di wilayah Lampung.

Artinya, hasil pemilu, termasuk hasil Pilpres 2024 belum ditetapkan.

Seperti diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan capres-cawapres. Yakni, pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin); pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran); dan pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terlepas siapa yang ditetapkan terpilih, banyak yang bertanya kapan Presiden-Wapres terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik. Demikian pula DPR, DPD, dan DPRD kabupaten kota termasuk di Lampung.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tertera jadwal lengkap.

Jadwal Pemilu 2024 hingga Pelantikan

- Pemungutan suara digelar Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan suara, Rabu - Kamis, 14 - 15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara, Kamis-Rabu, 15 Februari - 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan

Pelantikan atau Pengucapan Sumpah/Janji

- Presiden dan Wakil Presiden dilantik Minggu, 20 Oktober 2024

- Anggota DPR dan DPD dilantik Selasa, 1 Oktober 2024

- Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilantik disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Melihat jadwal di atas, pelantikan Presiden-Cawapres Terpilih hasil Pilpres 2024 dijadwal 20 Oktober 2024.

Sementara Anggora DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 dilantik 1 Oktober 2024.

Dan untuk DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten kota, termasuk di Lampung, dilantik disesuaikan dengan masa jabatan DPRD provinsi dan kabupaten kota saat ini.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah