Kapan Penetapan Hasil Pemilihan Caleg DPRD Lampung Barat, Ini Kata KPU

- 16 Februari 2024, 17:55 WIB
Pemungutan Suara Pemilu 2024
Pemungutan Suara Pemilu 2024 /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pemungutan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung memang usai digelar, Kamis, 14 Februari 2024.

Kemudian pengitungan suara Pemilu 2024, Pilpres dan Pileg dilangsungkan sejak 14-15 Februari 2024.

Kini memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Seperti diketahui, untuk hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota bakal ditetapkan Komisi Pemilihan Umum KPU kabupaten/kota setempat.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Menurut, Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy, kepada Waktu Lampung Online, Jumat, 16 Februari 2024, saat ini masih dilakukan pergeseran logistik pemilu 2024 dari seluruh TPS melalui PPS ke PPK.

Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di tingkat PPK baru akan dimulai besok, Sabtu, 17 Februari 2024.

"Sementara baru akan dimulai. Sore ini masih berlangsung rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung. Rakor ini terkait jadwal pleno di tingkat PPK," ujarnya.

Baca Juga: Upah Harian Linmas PPS dan PPK di Lampung Barat hanya 75 Ribu tanpa Uang Makan dan Transport, UMK?

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah