Cara Mencoblos yang Baik saat Pemilu 2024, Kenali Suara Sah dan Tidak Sah

- 14 Februari 2024, 02:38 WIB
Ilustrasi pencoblosan pada Pemilu 2024
Ilustrasi pencoblosan pada Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/

WAKTU LAMPUNG - Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, digelar Pemilu 2024 di Indonesia.

Di Pemilu 2024 ini, pemilih akan mencoblos atau meyampaikan hak pilihnya untuk lima surat suara, yakni Pilpres, DPD RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Nah, agar suara dinyatakan sah, maka saat mencoblos harus memerhatikan beberapa hal agar suara yang disampaikan di Pemilu 2024 ini tidak sia-sia.

Disadur dari laman Indonesia Baik, tata cara pencoblosan pada Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C.

Pemilih hanya boleh memberi satu suara pemilihan terhadap satu pasangan calon.

Caranya, dengan mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon, atau kolom kosong yang tidak bergambar.

1. Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.

2. Surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

3. Surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah