WAKTU LAMPUNG - Kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dimusnaskan bertempat di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Selasa, 13 Februari 2024
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2924 dari yang dibutuhkan di Lampung Barat itu dihadiri Pj Bupati Lampung Barat, Nukman; Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam; Dandim 0422 Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya; Kajari Lampung Barat, M Zainur Rochman; dan Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah.
Kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan itu mencakup Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, total 746 lembar.
Berikut rincian kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan
1. Surat suara untuk DPR RI Dapil 1 Lampung sejumlah 29 lembar
2. Surat suara DPD Dapil 1 Lampung sejumlah 22 lembar
3. Surat suara untuk anggota DPRD Provinsi Dapil Lampung 4 sejumlah 84 lembar
4. Surat suara Pilpres 88 lembar
Surat suara untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat: